Desa Karang Baru

Kec. Wanasaba, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Karang Baru

Perayaan

Hari Guru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Karang Baru Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur NTB

Pemerintah Desa Karang Baru selalu Transparansi dalam mengelola keuangan Dana Desa yang wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Namun, transparansi pengelolaan Dana Desa masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat publik. Beberapa informasi terkait kebijakan penggunaan Dana Desa kerap hanya dikuasai oleh segelintir elit. Tertutupnya informasi dan kebijakan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan Dana Desa dinilai sensitif jika dihadapkan pada kewajiban pemerintah desa untuk memenuhi aspek transparansi. Terkait dengan kapasitas pengelolaan keuangan tersebut, ada dua aspek yang perlu dicermati, yaitu standar akuntansi keuangan dan pemanfaatan aplikasi keuangan desa.

Aspek kapasitas dan pemanfaatan aplikasi merupakan proses yang integral. Aplikasi berjalan sebagai alat kerja setelah desa mampu memahami prinsip-prinsip tata kelola keuangan. Pemanfaatan aplikasi tersebut berfungsi sebagai pendorong penyediaan keterbukaan data secara cepat agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

Partisipasi masyarakat merupakan kunci dari pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban. Masyarakat menjadi bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu. Keterlibatannya diharapkan dapat memperkuat kemungkinan masuknya agenda-agenda penting masyarakat berbasis pada data yang dibangun secara kolektif.

Keterlibatan masyarakat merupakan pendekatan apresiatif dalam penyelenggaraan pelayanan di tingkat desa. Pengelolaan informasi akan memanfaatkan pendekatan berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Website desa sebagai pendekatan utama dalam melaksanakan transparansi akan menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengakses informasi tanpa harus hadir secara fisik ke kantor desa.

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

12

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

233

Surat

Tahun Lalu

239

Surat

Total

2,781

Surat

Pemerintah Desa

H. ZAINUL ARIPIN

Kepala Desa

KAHARUDIN

Sekretaris Desa

MUHAMAD RASYIDI HAMDAN

Kasi Pemerintahan

MAHNAN

Kasi Pelayanan

MARSIKUN, S.Pd

Kaur Perencanaan

SRI KURNIAWATI

Kaur TU dan Umum

HENDRI ARISANDI

Kaur Keuangan

ISMAIL

Kasi Kesejahteraan

SAEPUDIN

Kawil Karang Baru Utara

MUHAMMAD TARMUZI,S.Com

Kawil Baturente

ABDUL MUIN

Kawil Aiklisung

L. TAOPIKURAHMAN

Kawil Karang Baru Selatan

RUSLI

Kawil Bengkung