Pemerintah Desa Karang Baru selalu Transparansi dalam mengelola keuangan Dana Desa yang wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Namun, transparansi pengelolaan Dana Desa masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat publik. Beberapa informasi terkait kebijakan penggunaan Dana Desa kerap hanya dikuasai oleh segelintir elit. Tertutupnya informasi dan kebijakan tersebut terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Pengelolaan keuangan Dana Desa dinilai sensitif jika dihadapkan pada kewajiban pemerintah desa untuk memenuhi aspek transparansi. Terkait dengan kapasitas pengelolaan keuangan tersebut, ada dua aspek yang perlu dicermati, yaitu standar akuntansi keuangan dan pemanfaatan aplikasi keuangan desa.
Aspek kapasitas dan pemanfaatan aplikasi merupakan proses yang integral. Aplikasi berjalan sebagai alat kerja setelah desa mampu memahami prinsip-prinsip tata kelola keuangan. Pemanfaatan aplikasi tersebut berfungsi sebagai pendorong penyediaan keterbukaan data secara cepat agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.
Partisipasi masyarakat merupakan kunci dari pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban. Masyarakat menjadi bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu. Keterlibatannya diharapkan dapat memperkuat kemungkinan masuknya agenda-agenda penting masyarakat berbasis pada data yang dibangun secara kolektif.
Keterlibatan masyarakat merupakan pendekatan apresiatif dalam penyelenggaraan pelayanan di tingkat desa. Pengelolaan informasi akan memanfaatkan pendekatan berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Website desa sebagai pendekatan utama dalam melaksanakan transparansi akan menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengakses informasi tanpa harus hadir secara fisik ke kantor desa.